Sulutlinenews.co.id. Satgas Pengendalian Harga Beras Sulawesi Utara dari Polda Sulut, Bulog, dan Dinas Pangan kembali melaksanakan sidak di sejumlah agen, kios, serta pasar ritel modern di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Manado, Sabtu (25/10/2025).
Sidak ini dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Fx Winardi Prabowo, didampingi Wadir AKBP Uki Ginting serta Kepala Dinas Pangan Sulut Frangky Tintingon.
Tim melakukan peninjauan di beberapa titik, dimulai dari Pasar Aermadidi, Tru Farm Minahasa Utara, Fres Mart Paniki Manado, hingga agen UD. Padi Mas Kanaka. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan harga beras di tingkat pedagang masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kombes Pol Fx Winardi Prabowo menegaskan bahwa hingga hari ketiga pelaksanaan sidak, tim belum menemukan adanya pelanggaran harga di lapangan.
“Hari ketiga kita melakukan pemantauan, ada enam lokasi yang kita cek. Baik beras premium, medium, maupun SPHP, semuanya masih sesuai HET, bahkan ada yang di bawah HET. Jadi sejauh ini belum ditemukan yang melebihi batas harga eceran tertinggi,” jelas Winardi.
Ia juga memastikan bahwa stok beras di Sulawesi Utara dalam kondisi aman menjelang akhir tahun.
“Tiga bulan ke depan akan ada panen raya. Stok beras di Sulut masih mencukupi dan dalam keadaan aman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadis Pangan Sulut Frangky Tintingon mengatakan, hasil sidak menunjukkan harga beras di pasar tradisional maupun ritel modern masih berada dalam rentang HET yang ditetapkan.
“Ini merupakan lanjutan dari sidak sebelumnya. Dari hasil pemantauan hari ini, rata-rata harga masih sesuai HET,” ujarnya.

Frangky juga berharap stabilitas harga ini dapat terus terjaga agar masyarakat tidak terbebani dan pemerintah memiliki dasar kuat dalam menentukan kebijakan ke depan.
“Harapan kami ke depan, harga di Sulawesi Utara tetap stabil dan sesuai HET, sehingga dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan langkah strategis berikutnya,” tambahnya.
Selain pemeriksaan harga, sejumlah kios dan agen beras di pasar tradisional turut dipasangi banner pemberitahuan HET dari Badan Pangan Nasional sebagai bentuk transparansi harga kepada masyarakat.
Ditegaskan pula, pelaku usaha pangan yang menjual beras di atas HET akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan ketentuan HET wilayah Zona I yang meliputi Lampung, Sumatera Selatan, Jawa, Bali, NTB, dan Sulawesi, harga Beras Premium perkilonya dingaka 14.900, beras Medium 13.500 dan SPHP 12.500.






