Kapolda Sulut Ultimatum Anggota! Ini Jumlah Polisi Pengguna Knalpot Brong yang Terjaring Bidang Propam

SULUTLINENEWS.CO.ID Polda Sulut bergerak menertibkan kendaraan memakai knalpot racing atau brong. Hasilnya? Selasa (9/1/2024) pagi, Bidang Propam Polda menjaring 34 anggota polisi dengan beragam pelanggaran dalam razia internal.

Diketahui, sebelum menyisir pengendara umum, kendaraan anggota polisi dirazia lebih dulu. Penggunaan knalpot brong pada kendaraan terus dikeluhkan masyarakat. Sehingga warga mendesak agar ditertibkan.

Plt Kasubdit Provos Bid Propam Polda Sulut Kompol Muhlis Suhani SE, mengatakan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Sulut Irjen Pol Yuhdiawan Wibisono.

“Sebelum personel Polri melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan internal.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan personel Polda Sulut, lanjut Kompol Muhlis, ditemukan pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong hingga soal kelengkapan kendaraan bermotor.

“Setelah kami lakukan pengecekan, ditemukan 34 pelanggar. Terdiri dari 15 menggunakan knalpot racing. 22 soal kelengkapan tidak menggunakan spion juga pelanggaran berkaitan dengan TNKB (tanda nomor kendaaraan bermotor),” beber Muhlis.

Kompol Muhlis menambahkan, “Kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kedisiplinan anggota,” pungkasnya.