SULUTLINENEWS.CO.ID Menjelang Pemilu 2024, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan memberi himbauan kepada masyarakat Sulawesi Utara untuk melaksanakan hak memilihnya dengan sebaik-baiknya.
Yudhiawan mengajak untuk masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT)
“Jangan hilangkan hak pilihnya, dan langsung memilih di daerah pilihannya masing-masing,” jelasnya
Kapolda pun berharap, siapapun pemenang pemilu baik Calon Legislatif maupun Calon Presiden semua harus menerimanya.
“Siapapun pemenangnya itulah yang terbaik buat bangsa, tidak usah terlalu berlebihan dan yang kalah harus menghormati yang menang,” jelasnya
Warga Coblos Ganda di TPS Sulawesi Utara Bakal Dipenjara.
Pencoblosan Ganda di Pemilu 2024 menjadi salah satu fokus penindakan hukum dari Tim Gakumdu Sulawesi Utara
Kombes Pol Fernando Gani Siahaan selaku Tim Gakumdu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pemilihan ganda saat Pemilu 2024.
“Kalau ada warga yang melakukan hal tersebut akan dikenakan Pidana Pemilu 2024. Dia sudah coblos 2 kali, padahal dia sudah ada nama tempat pemungutan suara (TPS) sebelumnya,” jelasnya Senin (12/2/2024)
Gani mengatakan ancaman hukum bagi yang mencoblos dua kali adalah 1,5 tahun penjara.
“Itu sesuai dengan pasal 533, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada orang yang melakukan pencoblosan dua kali tersebut,” jelasnya
Menurutnya, tindakan pencoblosan dua kali pasti akan ketahuan dan akan rentan dengan pemungutan suara ulang di TPS.
“KPPS harus melaksanakan semua mekanisme sesuai SOP yang ada, pada saat pemungutan suara agar kita tidak kerja dua kali,” jelasnya






