Babak Baru Kasus Minerba, Polda Sulut Siapkan Upaya Hukum Lain, Bakal Jerat Kembali 3 Tersangka

SULUTLINENEWS.CO.ID Polda Sulawesi Utara memberi keterangan terkait hasil putusan hakim Praperadilan kasus pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) yang membebaskan 3 tersangka Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto.

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda M.H Saragih menjelaskan bahwa pihak kepolisian menghormati putusan hakim dan siap menjalankan apa yang disampaikan.

Namun, Saragih mengatakan putusan Praperadilan bukanlah segala-galanya untuk menghentikan penyidikan ini.

“Ditreskrimus Polda Sulut masih memiliki upaya lain, terkait permasalahan kasus ini,” jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil dan Kasubdit Tipidter AKBP Auliya Djabar

Menurutnya, Polda Sulut menemukan pelanggaran tindak pidana yang terjadi khususnya dalam hal menjual, memiliki, atau membawa hasil tambang dari penambangan yang memiliki izin sesuai Pasal 161 UU Pertambangan.

“Jadi kita akan tetap melakukan upaya hukum lain, Mudah-mudahan putusan ini merupakan putusan seadil-adilnya, dan kita berupaya menangani perkara ini,” jelasnya

Lebih lanjut, Saragih menambahkan pihak kepolisian masih akan mengkaji putusan hukum ini dan akan mengambil upaya hukum lain.