Walikota Caroll Senduk Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tomohon

Tomohon – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 oleh Walikota Kepada DPRD Kota Tomohon.

Rapat Paripurna yang diselenggarakan di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Senin 22 Juli 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, D.E.A.

Mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disampaikan bahwa kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). kemudian, rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan juli.

Tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah agar tepat waktu menjadi perhatian komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagaimana dimuat dalam surat komisi pemberantasan korupsi nomor 2 tahun 2024 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2025 dan APBD perubahan tahun anggaran 2024 tertanggal 28 februari 2024.

Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) tahun anggaran 2025 adalah sebagai landasan penentuan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) serta menjadi pedoman untuk mengarahkan sumberdaya fiskal kota tomohon dalam rangka pencapaian target-target pembangunan satu tahun kedepan sebagaimana yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025.

Seperti kita tahu bersama bahwa kota tomohon saat ini terus bertransformasi dan berkembang. untuk itu setiap tahun, kami pemerintah kota tomohon bersama dengan para pemangku kepentingan selalu dan terus berupaya menetapkan prioritas untuk memastikan setiap program dan kegiatan sungguh-sungguh menunjang dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

selanjutnya, secara umum saya sampaikan postur pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rancangan kebijakan umum apbd serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025, antara lain sebagai berikut:
pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 703.343.707.841,- (tujuh ratus tiga milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah). Pada komponen anggaran belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 690.643.707.841,- (enam ratus sembilan puluh milyar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah). Berikutnya pada pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan komponen pembiayaan lainnya yaitu pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 22.700.000.000 (dua puluh dua milyar tujuh ratus juta rupiah), yang didalamnya merupakan penyertaan modal kepada bank sulutgo dan pembayaran PEN. (nid)