ASN Harus Jaga Netralitas Saat Pilkada

Tomohon – Walikota Tomohon Caroll Senduk di wakili Sekretaris Daerah (Sekda) Edwin Roring menghadiri rapat koordinasi nasional (Rakornas) kesiapan Kepala Daerah menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kegiatan ini di gelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tersebut berlangsung di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa (17/09/2024).

Rakoornas ini dalam rangka menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bawaslu RI mengajak Bupati dan Walikota/Pj Bupati dan Walikota Kabupaten/Kota se-Indonesia, untuk bersama-sama berperan aktif menjaga netralitas ASN agar kualitas demokrasi menjadi lebih baik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Sementara itu, Sekda Tomohon Edwin Roring menyambut baik dengan di gelarnya rapat koordinasi nasional kesiapan kepala daerah, menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya sekaligus membuka Rakornas berharap seluruh Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar segera melakukan koordinasi langsung dengan pejabat pembina kepegawaian di seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Rahmat juga menyampaikan ucapan terimakasih kepala Kepala Daerah atas kerjasamanya selama ini.

Ia pula berharap agar dapat bersama-sama menjaga netralitas ASN agar aparatur negara tersebut melakukan fungsi pelayanan publiknya, tanpa terganggu oleh tahapan pendaftaran, kampanye, dan pemungutan serta penghitungan suara.

Ketua Bawaslu RI meminta terus berkoordinasi dan melakukan sosialisasikan bersama-sama, dan berharap pemilihan kepala daerah dapat berjalan baik.

Netralitas ASN harus di utamakan, karena apabila di langgar maka akan merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

Bagja mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas, serta menjelaskan langkah-langkah konkret untuk memantau dan menindaklanjuti potensi pelanggaran.

Rakoornas di akhiri dengan pengucapan deklarasi Kepala Daerah, menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (nid)