SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Penetapan sejumlah pejabat Kabupaten Sitaro sebagai tersangka dalam perkara penyaluran bantuan erupsi Gunung Ruang oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, proses penyaluran bantuan disebut masih berjalan, namun aparat penegak hukum dinilai bergerak sangat cepat hingga menetapkan bupati aktif sebagai tersangka. Kejati Sulut bahkan mengklaim adanya kerugian negara senilai Rp22 miliar berdasarkan audit internal kejaksaan.
Pertanyaannya, mengapa proses hukum dalam perkara ini terlihat begitu cepat, sementara sejumlah laporan dan dugaan kasus lama di Kabupaten Sitaro yang telah lama bergulir di Kejati Sulut justru terkesan jalan di tempat?
Publik kembali menyoroti rekam jejak kekuasaan di Sitaro selama kurang lebih 15 tahun, sejak masa kepemimpinan mantan Bupati TS selama dua periode, kemudian dilanjutkan oleh istrinya selama satu periode. Dalam rentang waktu itu, sejumlah dugaan kasus pernah mencuat dan bahkan disebut telah masuk ke aparat penegak hukum.
Salah satu yang sempat menjadi perhatian adalah dugaan indikasi KKN di PD Pelayaran Sitaro. Ketika istri TS menjabat sebagai bupati, anak kandung TS disebut diangkat menjadi Direktur Operasional PD Pelayaran Sitaro. Minimnya transparansi keuangan di badan usaha daerah tersebut pernah mendorong masyarakat melapor ke Kejaksaan Negeri Manado. Bahkan, anak TS yang menjabat sebagai direktur operasional disebut pernah dipanggil pada 13 Juli 2023. Namun hingga kini, publik belum melihat kejelasan kelanjutan kasus tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah laporan lain juga pernah mencuat pada masa pemerintahan 2018–2023, termasuk dugaan penyimpangan dana bantuan Covid-19 serta persoalan pembangunan Rumah Sakit Sitaro yang mangkrak. Dalam perkara rumah sakit, publik bahkan menyoroti adanya temuan audit BPK yang disebut mengindikasikan kerugian negara. Namun setelah pemeriksaan oleh Kejati Sulut pada 2023, perkembangan kasus tersebut pun seolah menghilang dari ruang publik.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penegakan hukum di Sitaro benar-benar berjalan adil dan menyentuh semua pihak, atau hanya tajam terhadap kekuasaan yang sedang berjalan?
Apalagi, publik juga mempertanyakan munculnya informasi mengenai mantan Bupati TS yang disebut terlihat makan bersama pihak Kejati Sulut setelah Kejati menyampaikan bahwa akan ada penetapan tersangka dalam kasus Gunung Ruang. Tidak lama setelah itu, sejumlah pejabat Sitaro ditetapkan sebagai tersangka. Bila informasi ini benar, maka Kejati Sulut perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi liar di masyarakat.
Kejati Sulut harus menjaga kepercayaan publik. Pemberantasan korupsi tidak boleh terlihat selektif. Bila bupati aktif dapat diproses dengan cepat, maka dugaan kasus lama yang telah dilaporkan masyarakat juga harus dibuka kembali secara terang-benderang.
Masyarakat Sitaro menanti keadilan yang utuh, bukan penegakan hukum yang menimbulkan kecurigaan baru.
Jangan sampai publik bertanya lebih jauh: apakah penjeratan bupati aktif Sitaro hanya menjadi pintu untuk mengalihkan perhatian dari dugaan kasus yang terjadi selama belasan tahun kekuasaan sebelumnya?
Kejati Sulut kini diuji. Berani membongkar semua, atau hanya memilih perkara tertentu.






