Minahasa – Pemerintah Desa (Pemdes) Touure Dua Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa, melaksanakan pengerjaan peningkatan Jalan Desa Konstruksi Lapis Penetrasi (LAPEN) berlokasi di jaga I, II dan III dalam Desa.
Hukum Tua Desa Touure Dua Sammy Oping mengatakan, Pelaksanaan peningkatan jalan desa dengan konstruksi Lapis Penetrasi Makadam (LAPEN) melalui Dana Desa di Kabupaten Minahasa harus mengacu pada dokumen Permendesa Nomor 2 Tahun 2019 yang mensyaratkan standar teknis SNI.
Pelaksanaannya dikelola melalui skema Swakelola Desa dan wajib memberdayakan masyarakat setempat (Padat Karya Tunai).
Prosedur Pelaksanaan di Kabupaten MinahasaPerencanaan & Penganggaran: Pembangunan harus sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan tertuang dalam APBDes. Usulan anggaran disusun dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan disahkan melalui Peraturan Desa.
Standar Teknis LAPEN:Lebar badan jalan: Minimal 3,5 meter dan maksimal 6,5 meter.Material: Menggunakan agregat pokok (batu pecah), agregat pengunci, dan aspal cair. Ketebalan lapisan disesuaikan dengan kebutuhan lalu lintas desa.
Sammy berharap pengerjaan ini dilakukan sesuai aturan, dan selesai tepat waktu.(Adm)






