Kasus Pengadaan Tanah Talaud Bergulir, PPK Kini Berstatus Tersangka
Sulutlinenews– Talaud, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Ronal Rando, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud pada Kamis, 27 Agustus 2026. Rangkaian kegiatan berlangsung mulai sekitar pukul 16.30 WITA hingga 20.00 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, Andi Fitriani, SH mengatakan, Ronal Rando ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan tanah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka Ronal Rando merupakan laki-laki berusia 41 tahun, lahir di Kiama pada 9 Juni 1985. Ia tercatat sebagai ASN dengan pendidikan terakhir Strata 1 (S-1).
Setelah proses penetapan tersangka dilakukan, penyidik melanjutkan tahapan dengan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sekitar pukul 18.50 WITA.
Selanjutnya, pada pukul 19.00 WITA, Ronal Rando dibawa menuju Rumah Tahanan Kelas IIA Manado dengan didampingi oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Tim yang mendampingi tersangka terdiri dari Bryan Saputra Tambuwun, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud; Irvan Haris Ardian, S.H. selaku Jaksa Fungsional; Puja Ramadhan, S.H. selaku Jaksa Fungsional; Setiawan Maliogha, S.H. selaku staf Tindak Pidana Khusus; serta Alfi Husni, A.Md. selaku staf Tindak Pidana Khusus.
Dalam perjalanan menuju tempat penahanan, tersangka kemudian tiba di Lapas Kelas IIA Manado sekitar pukul 19.30 WITA. Setibanya di lokasi, dilakukan pemeriksaan administrasi oleh petugas Lapas Kelas IIA Manado.
Proses pemeriksaan administrasi tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 WITA dan dinyatakan selesai.
Perkara yang menjerat Ronal Rando berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dalam mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menyatakan seluruh rangkaian kegiatan penetapan tersangka dan penahanan berlangsung dengan aman dan lancar.
Dengan penetapan dan penahanan tersebut, proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah tersebut selanjutnya akan bergulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ronal Rando tetap memiliki hak-hak hukum sebagai tersangka dan perkara ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
