Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc., menghadiri Rapat Penyusunan dan Penerbitan Perwako Tata Naskah Dinas Pemerintah Kota Tomohon yang diadakan di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretariat Daerah Kota Tomohon
Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon mengatakan Tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Dari deskripsi tersebut dapat dipahami akan pentingnya tata naskah dinas yang akan disusun sesuai dengan standard dan aturan yang berlaku agar komunikasi kedinasan berjalan dengan seefisien mungkin.
Pentingnya naskah dinas sebagai informasi tertulis, sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintahan daerah bahkan BUMD dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, hendaknya ditopang oleh pedoman yang baik dan memadai sebagai awal dari lahirnya naskah kedinasan.
Sehingga apa yang kita produksi dapat mewujudkan akuntabilitas kinerja pemerintah yang berwibawa, dan pada akhirnya arsip yang tercipta dapat menjadi barang bukti, sarana informasi, sumber pengambilan keputusan, kebijakan, serta bahan pembelajaran di masa yang akan datang.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa masih banyak kelemahan dalam hal penciptaan naskah dinas ataupun arsip yang mengedepankan keseragaman dan autentisitasnya.
Dengan memiliki pedoman tata naskah dinas yang memadai sesuai dengan perkembangan pengelolaan kearsipan dinamis serta aturan yang berlaku, maka diharapkan pemerintah Kota Tomohon mampu mewujudkan tersedianya dan terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya.
Arsip merupakan elemen penting bagi penyelenggaraan pemerintahan. olehnya baik pencipta maupun pengelola arsip harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga arsip yang diciptakan itu terpercaya sebagai sumber pertanggung jawaban nasional. arsip dapat berfungsi dengan baik apabila ada kerja sama antara lembaga kearsipan dan lembaga pencipta arsip.
Oleh karena itu, setiap satuan kerja perangkat daerah dan bumd berkewajiban untuk mematuhi aturan mengenai penciptaan arsip yang baik dan benar. juga diharapkan, rancangan peraturan walikota ini akan mengatur tentang pedoman tata naskah dinas yang andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria.
Dengan demikian perencanaan kearsipan, yang dimulai dari penciptaan naskah dinas dalam organisasi yang ditunjang oleh SDM yang mengerti dan memahami akan pentingnya naskah dinas yang sesuai standar yang ada, maka penyelenggaraan administrasi dan kearsipan sesuai format yang tersedia, nantinya dapat menujang tujuan akhir dari tugas pemerintahan yang akuntable dan professional. (Tya)






