Minsel – Dimasa pademic covid 19 ini, UPT Samsat Minsel melakukan langkah Labeling dan Penelusuran bagi wajib pajak kendaraan yang menunggak pajak atau belum membayar pajak.
Dampak langkah ini justru meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak kendaraan, sehingga realisasi pendapatan pajak Tahunan naik 21,57 persen, sedangkan realisasi pendapatan bulanan 82,92 persen, pernyataan ini di sampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Minsel W.N. Silangen S.Sos. MSi melalui Kepala seksi Pelayanan Pajak, PKB, BBNKB dan (PAP) Pajak Air Permukaan, Grace Runtunuwu

Program labeling dan penulusaran ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2019, namun UPTD Samsat Minsel mulai aktif di tahun 2020 hingga sekarang, ini merupakan tugas pokok dari pusat bagi seluruh UPTD yang ada di Sulut
Yang dimaksudkan program labeling dimana petugas turun kelapangan baik ke pasar-pasar, perkantoran, terminal, pusat pebelanjaa dan lainnya atau kelokasi parkiran kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4) maupun lebih
“Labeling yaitu menempel stiker atau kertas ke kendaraan yang terdeteksi oleh petugas kami, yang mana saat itu petugas kami dibekali aplikasi yaitu gunanya saat melihat kendaraan yang parkir, lalu petugas kami hanya memasukan kode plat nomor DB dan memasukan angka lalu memasukan huruf abjad dibagian akhir diplat nomor itu, kemudian aplikasi itu akan menunjukan kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum, adapun belum maka muncul pajak dan denda yang mereka harus bayar, disitulah petugas kami mencatat di sebuah kertas dan menampal di kendaraan tersebut,” ujar Runtunuwu.
Lanjut kata Runtunuwu, jika ada kendaraan yang belum bayar pajak maka didalam aplikasi itu akan terterah nilai rupiah pajak dan dendanya,” nilai tagihan pajak dan denda yang terterah itu diluar dari bea asuransi jasa raharja, dan denda jasa raharja itu sendiri. Perlu diketahui adapun besaran pungutan bea Jasa Raharja bagi R2 sebesar Rp 35 ribu/tahun, dan R4 dibawah 2400 cc sebesar Rp 143 ribu/th, dan untuk 2400 cc keatas sebesar Rp 153/th, dan R6 sebesar Rp 163 ribu/th, sedangkan R4 plat kuning dibawah 1600 cc Rp 73 ribu/th, dan untuk diatas 1600 cc seperti bus Rp 90 ribu/th,”urai Runtunuwu
“Sedangkan cara Penelusuran yaitu petugas mendatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak, untuk mengingatkan dan menyarankan membayar pajak yang disertai memperlihatkan bukti tunggakan pajak mereka yang belum dibayar, ini dilakukan oleh petugas secara bulanan bukan harian, dan petugas kami saat ini ada 31 orang,” Jelasnya
Runtunuwu menambahkan, memang selama melakukan tugas ini belum ada kendala dilapangan justru ketika bertemu setiap wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraannya mereka merasa senang karena diingatkan,” petugas kami yang turun lapangan baik melakukan Labeling atau penelusuran sudah dibekali aturan, ketika ada yang komplain dengan tindakan ini maka petugas kami akan penunjukan aturannya yaitu Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2018, intinya petugas boleh memasang atau melakukan penempelan stiker atau sejenisnya ke kendaraan yang belum bayar pajak,” tutup Runtunuwu.(rixmy)






