Jimmy Eman Berdamai Dengan Chrissloid Korban Terkena Sengatan Listrik

Tomohon – Chrissloid Wihyawari yang merupakan korban pasang baliho yang terkena sengatan listrik, yang sudah menjalani sidang beberapa kali di Pengadilan Negeri Tondano, akhirnya menyetujui permintaan perdamaian dengan Pemerintan Kota Tomohon.

Perdamaian ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kesepakatan Pihak pertama yang ditandatangani penggugat yakni Chrissolid Wihyawari dan istrinya Novia Siska Dien serta kuasa penggugat Vebri Tri haryadi SH, pada Junat (15/1/21).

Sementrara untuk pihak tergugat ditandatangani Syske S Wongkar, SPd yang merupakan Kasat Pol-PP dan Damkar sebagai tergugat 1, Edwin Kalengkongan SE (Sekretaris Satpol-PP dan Damkar) tergugat II dan Jimmy Feidie Eman SE Ak CA (Wali Kota Tomohon) sebagai tergugat III , kuasa tergugat Alfian Ratu SH MH  serta Hakim Mediator Frans WS Pangemanan SH MH.

Kesepakatan yang ditandatangani penggugat dan tergugat adalah kedfua pihak menyelesaikan perkara perdata nomor 324/Pdt.G/2020/PN Tnn. Penggugat sendiri yakni Chrissolid Wihyawari tetap sebagai tenaga kontrak di Satpol-PP dan Damkar Kota Tomohon. Pihak tergugat tidak boleh memutus kontrak tergugat, kecuali mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran berat.

Dalam isi perjanjian dimana pihak tergugat I, II dan III tetap mendampingi dan membantu penggugat berkaitan dengan penerimaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan apa yang tertulis dalam surat perjanjian tersebut.

Eman pul berterima kasih kepada semua pihak sehingga Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini para tergugat bisa bersepakat dengan penggugat menyelesaikan permasalahan ini. (Tya)