Tim Gabungan antara Pemerintah Kecamatan Tompaso Barat, Polsek Tompaso, Koramil 1302-08 bersama Aparat Desa Pinabetengan Utara melakukan penertiban bangunan lokasi sabung ayam yang berada di komplex perkebunan Desa Pinabetengan Utara pada Jumat (18/3/2022).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin oleh Camat Tompaso Barat Stevri Pandey dan mengatakan Terkait dengan lokasi sabung ayam yang berada di perkebunan Desa Pinabetengan Utara saya mendapatkan informasi dari masyarakat maupun pemerintah desa sehingga kami melakukan cek lokasi ternyata memang kegiatan ini tidak ada ijin resmi, dan berdasarkan hasil pertemuan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama yang terhimpun dalam badan musyawarah antar gereja se pinabetengan raya maka sepakat menolak kegiatan sabung ayam di wilayah Kecamatan Tompaso Barat karena memang dinilai bertentangan dengan kaidah kaidah atau nilai rohani dan norma agama.
“Dari data yang kami dapatkan ternyata yang memprakarsai kegiatan ini adalah orang dari luar, dan pihak kami kemudian mengambil langkah- langkah koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan (FORKOPIMCA) baik Polsek maupun Koramil dan disepakati untuk melakukan penertiban dan membongkar bangunan yang diduga lokasi judi sabung ayam sebagaimana harapan masyarakat dan tokoh agama apalagi saat ini umat kristiani dalam penghayatan minggu sengsara mendekati paskah sehingga seharusnya yang ditampilkan adalah nilai nilai rohani.
Untuk itu sesuai dengan fakta yang ada maka pada hari ini Jumat 18 Maret 2022 Tim Terpadu baik dari Pemerintah Desa, Kecamatan, Koramil 1302-08, dan Polsek Tompaso langsung Action di lokasi membongkar sekaligus membakar bangunan yang sudah berdiri karena memang sudah melanggar aturan aturan yang ada.
“Harapan saya kepada masyarakat marilah kita melakukan hal yang sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada dalam menciptakan keamanan ketertiban ditengah masyarakat dan meminimalisir berbagai potensi gangguan Kamtibmas” tutup Pandey.






