Tim II Resmob Polres Minahasa Ringkus Pelaku Pencabulan

MINAHASA- Tim II Resmob Polres Minahasa pada hari rabu tanggal 23/3/2022 pukul 09:30 Wita yang di pimpin oleh Katim II Resmob Bripka Suryadi telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap perempuan keterbelakangan mental yang terjadi di kelurahan Rerewokan bawah kecamatan tondano barat

Penangkapan tersebut berdasarkan LP /152/III/2022/SPKT /Polres Minahasa /Polda Sulut

Identitas korban Beinisial CA (30)  alamat tanggari kecamatan airmadidi kabupaten minut.

Kapolres Minahasa melalui Kasi Humas Iptu Johan Rantung mengatakan yang mana TSK Sony Sumendap (42) Alamat Kelurahan Koya datang di rumah kost tempat tinggal korban di Kelurahan Rerewokan Lingkungan 1 pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 pukul 20.00 wita dan langsung masuk kedalam kamar korban, kemudian pada pukul 22.00 Wita terlapor menyuruh korban untuk membuka pakaian korban dan korbanpun mengikutinya, kemudian terlapor menyetubuhi korban hingga tiga kali yaitu selanjutnya yang kedua pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 pukul 01.00 wita dan ketiga pukul 04.00 Wita.

Perbuatan terlapor kepada korban pernah terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sebanyak 2 kali dan selama perbuatan tersebut terjadi orang tua korban tidak mengetahui berhubung korban mengalami keterbelakangan mental sejak lahir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TSK, selanjutnya di bawa ke mako polres Minahasa untuk proses sidik” terang Rantung.