SulutLineNews, Minahasa- Penanganan Stunting terus diseriusi Pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui program sosialisasi pencegahan stunting di setiap kecamatan.
Stunting merupakan kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang jika dibandingkan dengan umurnya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Dr. Olviane Imelda Rattu M.Si. yang didampingi Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang kepada Wartawan diruang kerjanya, Kamis (14/7/2022).
“Sesuai data yang kami dapat, saat ini di Kabupaten Minahasa ada 174 kasus stunting, itu tersebar di 25 desa dan ada di 7 kecamatan. Intervensi dari dinas kesehatan yaitu mengadakan penanganan pada kasus ini dengan memberikan pemdampingan baik untuk peningkatan gizi secara mandiri maupun bantuan- bantuan lainnya.
Biasanya dilibatkan PKK di desa setempat dan tiap bulan ada juga kunjungan posyandu dari puskesmas dari situlah adanya pendampingan gizi seperti pemberian makanan tambahan juga ada vitamin yang diberikan” kata Olviane.
Petugas posyandu tetap melakukan pengukuran sebagai indikasi data untuk melihat apakah ada penurunan ataukah tidak ada perbaikan dari intervensi yang sudah dilakukan.
Contoh di posyandu pada bulan ini kita timbang berat badan anak dan ukur tinggi badan, berikut kita evaluasi lagi setelah diberikan makanan tambahan dan vitamin jika ada perkembangan atau ada perbaikan” ungkapnya.
“Penanganan dari Dinas Kesehatan lebih memprioritaskan intervensi gizi terhadap kasus stunting, dan berbagai upaya pencegahan kami sosialisasikan kepada masyarakat, seperti pada waktu proses pernikahan, dan untuk itu kami megimbau pernikahan di usia muda harus sesuai dengan umur, dan tidak boleh ada pernikahan dini. Pernikahan itu harus sesuai dengan aturan yang ada yaitu di atas 21 tahun untuk perempuan, mengingat organ organ reproduksi yang sudah siap” tutup Rattu.(HT)






