Tikam Korban Pakai Pisau Lipat, Pelaku Diringkus Unit II Resmob Minahasa

SulutLineNews, Minahasa- TIM II Resmob Polres Minahasa mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa, pada hari Sabtu (17/9/2022) pukul 18.30 Wita.

Pria berinisial JT (19) diamankan Tim II Resmob Polres Minahasa di desa Passo Kecamatan Kakas Barat, Minahasa.

Penganiayaan terhadap korban A (19) warga kelurahan rinegetan, tondano barat ini terjadi setelah terlibat cekcok antara korban dan pelaku di sebuah kos kosan di kelurahan Koya.

Kasat Reskrim AKP Edy Susanto melalui Kanit II Resmob Bripka Suryadi menjelaskan, Korban bersama pelaku sama sama sudah dipengaruhi obat batuk Komix, kemudian terjadi cekcok diantara keduanya, korban kemudian memukul terlapor. Terlapor yang merasa kesakitan mengeluarkan sebuah pisau lipat dari bawah tempat tidur kemudian menikam korban dibagian belakang punggung kiri, kemudian pelaku melarikan diri.

Setelah menerima laporan polisi LP/B/528/IX/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, Tim II Resmob kemudian bergerak mencari pelaku dan menemukan pelaku di Desa Passo.

Terduga pelaku JT (19) kini diamankan di Mako Polres Minahasa untuk penyidikan lebih lanjut” Jelas Suryadi.