
Mabes Polri telah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mereka melimpahkan berkas perkasa, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 5 orang kepada jaksa penuntut umum.
Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Terkait hal tersebut masyarakat di Sulawesi Utara memberikan dukungan terhadap kinerja Polri.
Tokoh Agama Pendeta Hanny Pantouw melihat Polri sudah menaikan kasus ferdi sambo sedemikian cepat, sampai akhirnya kasus ini sudah tahap p21.
“Ada banyak sesuatu yang terjadi di dalam Polri yang publik tidak tau, namun dengan melihat sambo dan istrinya sudah ditahan, serta anggota lain diberikan sanksi dan ditahan, ini membuktikan bahwa Polri terbuka dan luar biasa,” jelas Pantouw yang juga Tonaas Wangko Laskar Manguni Indonesia (LMI).
Dia pun meminta seluruh masyarakat Sulut harus memberikan apresiasi serta dukungan terhadap Kapolri.
“Jangan karena oknum sambo dan teman-teman, masyarakat menjudge sedemikian rupa institusi ini, karena kita tetap butuh Polri,” ujarnya.
Pantouw meminta masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini sampai pada putusan hakim di persidangan.
“Sama-sama kita kawal, sambil kita juga beri dukungan kepada Polri, Jaksa dan Hakim agar perkara ini bisa berjalan dengan normal,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag mengatakan langkah Polri dalam mengungkap penegakan hukum kasus Ferdi Sambo dkk, adalah cermin dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya.
Dia mengakui jika Polri tidak memandang bulu menegakan hukum, apakah pejabat di ditingkat Polri atau masyarakat pada umumnya.
“Kami beri apresiasi kepada jajaran Polri, apalagi juga dalam soal memberi pelayanan dan pengayoman, terhadap masyarakat dimanapun berada,” jelasnya.
Meiddy pun menyerahkan permasalahan kasus Ferdi Sambo kepada seluruh penegak hukum, dengan harapan kasus ini berjalan dengan baik.
“Apapun hasilnya kedepan, ini sudah melewati kajian dan mekanisme yang berlaku sampai putusan pengadilan,” jelasnya.
Terpisah Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ormas Adat Manguni Indonesia, Vebry Tri Haryadi ikut memberikan dukungannya.
“Saya sangat memberikan apresiasi luar biasa bagi Kapolri khususnya tim Mabes Polri yang sudah melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan,” jelasnya
Vebry menilai Kapolri telah membuktikan bahwa kepolisian sebagai salah satu penegak hukum yang ada di negara ini terus menunjukan kinerja yang tidak hanya baik namun begitu luar biasa dan menjadi harapan masyarakat.
“Polri mampu menjadi penegak hukum profesional dengan konsep Presisi kepolisian (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekadar jargon. Namun, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas dan hal ini telah dibuktikan Polri,”ujarnya.
Dia pun mengharapkan Polri dari pusat sampai ke daerah-daerah, termasuk di Sulawesi Utara menjadi polisi kebanggaan masyarakat untuk selalu menjadi penegak hukun harapan masyarakat, khususnya pencari keadilan.






