Polda Sulawesi Utara pimpinan Kapolda Irjen Pol Setyo Budiyanto, bergerak cepat pasca rapat koordinasi lintas sektoral terkait pengawasan dan distribusi BBM Subsidi.
Hanya butuh 10 hari usai rakor tersebut, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut pimpinan Direktur Kombes Pol Nasriadi, penyidik berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.
Kasus-kasus ini dibeber Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Nasriadi, Kabid Humas Polda Kombes Pol Jules Abast, dan Kasubdit Tipiter Kompol Irwanto, Kamis (10/11) pagi.
Awalnya, Irjen Setyo Budiyanto membeber kasus yang pertama, yaitu di SPBU dekat Interchange, dengan terlapor MA, HB, VS, AH.
Para terlapor memiliki peran masing-masing. Mereka telah melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di saat jam operasional SPBU ditutup dengan menggunakan galon serta melebihi dari kuota.
“Di lokasi tersebut diamankan barang bukti sebanyak 486 liter BBM yang diisi di 14 galon, 1 unit kendaraan datsun, 1 lembar print out BBM pertalite 346 liter,” beber Irjen Setyo, eks Direktur Penyidikan KPK RI.
Sementara kasus kedua yang diungkap Ditreskrimsus, yaitu di SPBU Manembo-nembo, Kota Bitung 7 November 2022, dengan terlapor JJT alias Emi.
Petugas mendapati ada satu kendaraan jenis Panther abu-abu metalik, melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar dari tangki modifikasi ke dalam empat galon berkapasitas 25 liter. Kemudian diisi kembali ke kendaraan tangki air truk Dyna untuk dilakukan penimbunan.
Lanjut mantan Kapolda NTT ini, petugas juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya BBM jenis solar sebanyak 350 liter, satu kendaraam truck Dyna biru, uang tunai Rp2.050.000, satu unit mesin pompa minyak DC, satu unit handphone serta satu unit kendaraan Panther.
Pasal yang disangkakan dalam kedua kasus ini adalah pasal 55 Undang-Hndang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tegas Kapolda Setyo Budiyanto.
Sebelumnya, (1/11/22) lalu, Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam Rakor Lintas Sektoral mengatakan, Polda Sulut dan jajaran telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari sosialisasi kepada warga hingga penindakan tegas terhadap para pelaku.
“Saya kira upaya sosialisasi sudah banyak dilakukan pada saat di awal, beberapa bulan yang lalu, bahkan langsung dari Bapak Kapolri sudah memberikan perintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap penyakit masyarakat, salah satunya penyalahgunaan BBM.”
“Direktif saya adalah penindakan yang paling efektif adalah pencegahan. Tapi untuk permasalahan ini, saya balik menjadi pencegahan yang paling efektif adalah penindakan,” pungkas kapolda.






