Manado, PT PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo terus ting-katkan upaya standarisasi peralatan,
pengamanan instalasi tenaga listrik.
Salah satunya dengan melakukan
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
(P2TL) Gabungan yang digelar di Kota
Palu, Sulawesi Tengah. P2TL merupa-
kan rangkaian kegiatan yang meliputi
perencanaan, pemeriksaan, tindakan
dan penyelesaian yang dilakukan
oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/
atau instalasi pemakai tenaga listrik
dari PLN.
Langkah PLN dalam kegiatan
P2TL tersebut didukung Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Tengah sesuai den-
gan Nota Kesepahaman Kerjasama
yang dilakukan PT PLN (Persero)
dengan Kejaksaan Agung Republik
Indonesia dalam hal pelaksanaan
tugas strategis yang optimal salah
satunya melalui pemanfaatan sarana
dan prasarana dalam penegakan hu-
kum serta penguatan kelembagaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah, yang diwakilkan Asisten Per-
data dan Tata Usaha Negara Hartadhi
Christianto, SH.,MH menyampaikan
bahwa pihaknya siap memberikan
berbagai dukungan dalam hal pen-
dampingan serta penegakan hukum.
“Kami siap mendukung, PLN
fokus pada bisnis intinya dan apabila
ada permasalahan terkait hukum
kami yang akan mendampingi sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan,”
ujar Hartadhi.
Berdasarkan pada
Peraturan Direksi PT PLN (Persero)
Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 yang di-
sahkan oleh Kementerian Energi Dan
Sumber Daya Mineral dalam hal ini
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Nomor : 304 K/20/DJL.3/2016 tang-
gal 28 Juni 2016, pengenaan sanksi
kepada pelanggan yang terbukti
berupa ditemukannya pelanggaran
pemakaian tenaga listrik mengacu
pada Pasal 14 ayat 1 yakni Pemutu-
san Sementara, Pembongkaran Ram-
pung, Pembayaran Tagihan Susulan
dan Pembayaran Biaya P2TL lainnya.
General Manager PLN Unit Induk
Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi
Tengah dan Gorontalo, Ari Dartomo
menerangkan bahwa pelanggaran
pemakaian tenaga listrik dikate-
gorikan kedalam empat golongan.
“Golongan I (PI) merupakan pelang-
garan yang mempengaruhi batas
daya. Golongan II (PII) merupakan
pelanggaran yang mempengaruhi
pengukuran energi. Golongan III
(PIII) merupakan pelanggaran yang
mempengaruhi batas daya dan pen- gukuran energi. Dan yang terakhir
yaitu Golongan IV (PIV) merupakan
pelanggaran yang dilakukan bukan
oleh pelanggan,” sahut Dartomo.
Kegiatan P2TL Gabungan yang
dilakukan merupakan komitmen PLN
dalam melindungi masyarakat dari
potensi bahaya listrik karena kelain-
an atau penyalahgunaan kWh meter,
untuk itu kepada seluruh masyarakat
pelanggan jika rumah atau bangunan
kedatangan Tim P2TL maka langkah
yang perlu dilakukan yakni :
1. Tidak perlu khawatir, tetapi
terimalah dengan baik dan tanyakan
identitas resmi petugas yang datang,
berikut dengan surat tugasnya. Jika
anda ragu dengan identitas yang
ditunjukkan, segera hubungi kantor
PLN terdekat.
2. Mintalah penjelasan kepada
petugas yang datang tentang maksud
dan tujuan kedatangannya.
3. Dampingilah petugas selama
melakukan pemeriksaan.
4. Baca kembali dengan teliti
berkas berita acara pemeriksaan,
mintalah penjelasan apabila ada hal
yang masih belum dipahami. Tan-
datangani berita acara pemeriksaan
dan mintalah 1 (satu) lembar berita
acara hasil pemeriksaan.
PLN juga mengimbau kepada
masyarakat pelanggan untuk selalu
menjaga kWh meter yang terpasang
di rumah atau persil pelanggan,
menggunakan dengan bijak dan
segera melaporkan kepada pihak
PLN jika terjadi kelainan ataupun
gangguan. “Masyarakat pelanggan
yang mengalami masalah kelistrikan
bisa langsung melaporkan melalui
aplikasi PLN Mobile, segala solusi
serta layanan kelistrikan dapat diak-
ses dengan mudah hanya dalam satu
genggaman,” pungkas Dartomo






