SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Langkah tegas terus ditunjukan Satlantas Polresta Manado.
Mereka melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Petugas menggemboskan ban sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir bukan pada tempatnya.
Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati mengatakan setiap hari mereka melakukan hunting bagi pelanggaran yang kasat mata.
“Khusus di jalur Boulevard, apabila ada kendaraan parkir di badan jalan, kita langsung lakukan penggembosan ban kendaraan,” jelasnya Senin (8/6/2023).
Menurutnya parkir kendaraan di badan jalan selalu menjadi masalah selama ini.
“Jadi apabila tidak ada pemilik kendaraan saat mobil terparkir, kita tegas lakukan penggembosan kendaran
Dia pun peringatan keras bagi kendaraan yang suka melanggar.
Sebab ini kan demi keselamatan masyarakat dan pengendara juga.
Maka dari itu mari sama-sama kita indahkan aturan yang telah berlaku,” ujarnya
Diketahui juga larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalamĀ UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.
ADP






