Tomohon – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon yang yang dipimpin Ketua Tim Bripka Yanny Watung berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RN alias Rez Umur 21 Tahun Warga Kelurahan Paslaten 1 Lingkungan 1 Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon, yang dilaporkan Orang Tua nya sendiri karena membuat keributan dan melakukan pengancaman.
Menurut keterangan dari korban Maria Mantiri umur 60 Tahun yang merupakan Ibu pelaku RN mengaku bahwa pelaku yang merupakan anak kandungnya sudah berulang kali melakukan pengancaman terhadap dirinya
Kejadian ini menurutnya berawal dari Pelaku meminta kepada korban Ibu Maria Mantiri (Orang Tua Pelaku) untuk di belikan knalpol Racing yang akan di gunakan pada kendaraan milik pelaku yg dibelikan korban beberapa waktu lalu.
Pelaku RN menghubungi Korban lewat Telepon Selular dan meminta uang, namun korban tidak mengiyakan permintaan pelaku dengan alasan tidak mempunyai uang karena baru saja menyetorkan angsuran motor milik pelaku.
Mendengar penjelasan korban,pelakupun marah dan meminta korban untuk pulang ke rumah serta mengancam akan membunuh korban (Ibunya).
Sesampainya di rumah pelaku langsung memarahi korban serta menakutinya dengan mengambil sebilah parang dari dalam rumah. Merasa ketakutan dan terancam keselamatannya, maka sekitar pukul 20.00 Wita korban langsung melaporkan kejadian ini ke Tim URC Totosik Polres Tomohon.
Adanya laporan tersebut, ketua Tim Bripka Yanny Watung bersama anggota URC Totosik Polres Tomohon dengan cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan tersangka RN beserta barang bukti berupa sebilah parang, dan membawa pelaku ke piket SPKT Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksanaan lebih lanjut.
Sementara itu atas kejadian ini, Kapolres Tomohon AKBP.Raswin B.Sirait SIK.SH.MSi membenarkan laporan tersebut.(Tya)






