Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) berhasil meraih Predikat B Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 Wilayah III.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyerahkan langsung Sertifikat pemilaian kepada Bupati Mitra James Sumendap di Ballroom Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (24/2/2020).
Menteri Tjahjo Kumolo dalam sambutannya mengatakan bahwa Kementerian PANRB memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah melakukan upaya-upaya perbaikan nyata bagi peningkatan efisiensi birokrasi.
Kumolo berharap, agar semua kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan semua perangkat daerah tetap berupaya mengoptimalkan penerapan SAKIP dengan lebih baik.
“Efisiensi harus dibangun secara sistematik bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal dan tidak berkelanjutan. Efisiensi tidak cukup hanya dengan memotong anggaran pada pertengahan tahun berjalan, sebagaimana praktek yang selama ini terjadi,” ungkap Menpan RB.
Lebih lanjut Menteri Kumolo berharap, agar
Kabupaten/Kota di Wilayah III ini, para Gubernur, Bupati, Walikota, dan Sekretaris Daerah untuk lebih fokus dan lebih serius lagi dalam memberikan perhatian guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada hasil.
“Harus diingat SAKIP itu untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan pemerintah semata” pungkas Politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan bahwa untuk penilaian Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Tahun 2019, Kabupaten Minahasa Tenggara memperoleh nilai B.
“Kualitas pembangunan kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintah yang berorentasi hasil pada Pemkab Mitra telah menunjukkan hasil yang baik. Namun masih memerlukan perbaikan lebih lanjut, karena itu berbagai upaya akan terus dilakukan, agar ditahun-tahun mendatang nilai SAKIP bisa naik. Kalau daerah lain bisa, Mitra juga harus bisa,” ujar Bupati Sumendap.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah David H. Lalandos, AP. MM menambahkan bahwa sesuai PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabiitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka ada 5 (lima) indikator yang dipakai untuk penilaian Sistem Akuntabiitas Kinerja Instansi Pemerintah yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan capaian kinerja, serta tujuan dari evaluasi ini adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran, mewujudkan pemerintahan yang berorentasi kepada hasil serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
Lalandos pula menegaskan seluruh kepala Perangkat Daerah untuk berkomitmen dan bergerak cepat secara bersama untuk melaksanakan 5 (lima) indikator yang menjadi penilaian atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Wajib bagi kepala perangkat daerah untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang terintegrasi dengan program kegiatan yang ada di masing-masing perangkat daerah” terang Lalandos.
Seperti diketahu pula dimana daerah yang masuk dalam Wilayah III meliputi, Provinsi D.I. Jogyakarta, Jawa Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.(Tya)






