Tondano -Terkait adanya pembatasan orang yang masuk ke Kabupaten Minahasa pada hari Minggu (12/4/20) kemarin, dimana sebelum melewati tes suhu tubuh, warga pendatang harus di periksa KTP mereka, dan apabila berdomisili di luar Kabupaten Minahasa, maka mereka tidak diperbolehkan masuk ke Daerah ini, oleh petugas yang melakukan penjagaan di posko.
Menanggapi hal ini, maka Kapolres Minahasa AKBP. Denny Situmorang menegaskan bahwa tidak ada perintah terhadap petugas polisi yang berjaga di pos perbatasan Minahasa Tomohon di lokasi Kasuang untuk melarang orang ber-KTP luar, masuk ke wilayah Minahasa.
” Tidak ada perintah seperti itu!, yang ada hanyalah orang yang masuk ke wilayah kita, wajib dilakukan pengukuran suhu tubuh saja, bukan melarang orang ber-KTP luar masuk ke wilayah kita,” tegasnya.
Situmorang meminta, bagi para pelintas jika mendapat perlakuan seperti itu untuk mencatat nama petugas yang melakukan pelarangan, untuk dilakukan sanksi disiplin.
Kapolres Situmorang menghimbau kepada petugas posko, agar mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP), dan jangan mengambil keputusan tanpa perintah Pimpinan.
Sementara itu, Bupati Minahasa melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala mengatakan, Pemkab Minahasa tidak pernah mengistruksikan orang luar Minahasa harus dilarang masuk ke wilayah Minahasa.
” Sudah dikonfirmasi melalui petugas di Posko tidak ada perintah seperti itu dan Pemda tidak menginstruksikan seperti itu. Yang dilakukan hanya memeriksa suhu dari setiap orang yang masuk di Minahasa,” ujarnya.(Tya)
