DPP PDI Perjuangan Tetapkan Jonru Waket DPRD Tomohon

Tomohon: DPP PDI Perjuangan menetapkan Drs. Johny Runtuwene sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Periode 2019-2024.

Keputusan DPP PDI Perjuangan dituangkan dalam SK nomor: 2415/IN/DPP/XI/2020 tertanggal 9 November 2020 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristianto.

Johny Runtuwene menggantikan kursi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon yang ditinggalkan Caroll Senduk, yang kini menjadi Calon Walikota Tomohon di Pilkada 2020.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pun menginstrusikan kepada seluruh Jajaran Struktural Partai dan seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon dan PDI Perjuangan, untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan Drs. Johny Runtuwene menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon periode 2019- 2024.

“Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan ini,
akan diberikan sanksi organisasi. Demikian penetapan dan Instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh kader partai dengan penuh tanggungjawab,” tandas Megawati dalam SK tersebut.