61 Andikpas LPKA Tomohon Lakukan Pencoblosan

Tomohon – Sebanyak 61 Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Tomohon Ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Tomohon, pada 9 Desember Tahun 2020.

Sesuai dengan amanat negara dalam Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan dan Peraturan pemerintah No 32 tahun 1999 tentang syarat dan Tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Sedangkan ketentuan dalam pasal 14 Poin M UU No 12 Tahun 1995 Warga Binaan memiliki hak-hak lain yang meliputi hak memilih, hak politik dan hak keperdataan lainnya

Sementara itu, proses pencoblosan di LPKA Tomohon mengikuti Protokol Kesehatan, dimana para Andikpas sebelum memasuki ruangan terlebih dahulu mereka diwajibkan mencuci tangan, dan tak lupa memakai masker, serta menjaga jarak saat mengantri.

Pelaksanaan proses pencoblosan berjalan lancar, dan dari 89 orang penghuni LPKA, 61 diantaranya merupakan wajib pilih. (Tya)