Tomohon Berlakukan PSBB

Tomohon – Kota Tomohon memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengurangi aktivitas selama berada pada Zona Merah pandemi Covid-19 yang diberlakukan mulai hari ini.

Pemberlakuan PSBB ini sudah melalui keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tomohon selama berstatus Zona Merah.

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA meminta seluruh masyarakat Kota Tomohon untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga harus memaklumi situasi dan kondisi saat ini.

Walikota pula mendukung langkah-langkah dalam mencegah menyebarnya Virus Corona di Kota Tomohon seperti melakukan PSBB karena ini semua demi keselamatan Warga.

Sementara Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH mengatakan, dimana kalau ada yang melanggar aturan dikeluarkan oleh pemerintah, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ditambahkan Kapolres, 44 kelurahan yang ada di Kota Tomohon, sebagian besar yakni 35 kelurahan diberlakukan PSBB.

Pemberlakuan PSBB itu sendiri untuk tempat kerja maksimal 50 persen. Lainnya Work From Home (WFH). Belajar-mengajar, terdiri dari daring, luring dan guling. Kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas.

Sementara itu, untuk kegiatan di lokasi pusat perbelanjaan hanya sampai dengan pukul 20:00 Wita, rumah makan/restoran maksimal 50 persen dan batas operasional pukul 20:00 Wita, dan hanya berlaku sampai 24 jam yakni fasilitas kesehatan rumah sakut dan apotek. (Tya)