Hukum Tua Lowatak Diberhentikan Sementara, Mokosolang : Demi Kelancaran Pemeriksaan Inspektorat

Ratahan – Hukum Tua Lowatak, Kecamatan Touluan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, resmi diberhentikan sementara terhitung dari tanggal 17 Maret 2021.  

Pemberhentian ini dilakukan untuk menindaklanjuti Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) Badan Inspektorat, yang dimana sampai saat ini Hukum Tua bersangkutan tidak menanggapinya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Minahasa Tenggara, Arnold Mokosolang, hadir langsung pada serah terima jabatan Pelaksana sementara Hukum Tua Lowatak, dikantor kecamatan Touluan Selatan Rabu (17/03/2021) kemarin. 

Dalam sambutannya Mokosolang, mengatakan berdasarkan P2HP tersebut, maka Ianspektorat Kabupaten Mitra merekomendasikan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk me Non-aktifkan sementara oknum Hukum lowatak. 

” Berdasarkan hasil Pokok-pokok hasil pemeriksaan, maka pemeriksa menyatakan terdapat beberapa kejanggalan dan beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti, sehingga demi kelancaran tugas-tugas inspektorat, maka pihak inspektorat pun merekomendasikan ke PMD agar hukum Tua Lowatak Diberhentikan sementara. ” Ujar Arnold Mokosolang

Selain itu, Mokosolang pun memberikan Warning kepada seluruh Hukum Tua yang ada, jika sudah ada P2HP agar secepatnya melakukan tanggapan serta diselesaikan. (Gung)