Awas..Pelanggar Lalin, Polres Bakal Pasang Mata-Mata

Minsel – Tilang elektronik ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement tahap pertama diterapkan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Bagaimana dengan wilayah Polres Minsel yang belum terfasilitasi perangkat kerja CCTV sebagai alat Tilang Elektronik yang saat ini dibutuhkan.

Kapolres Minsel AKBP S.Norman Sitindaon SIK, melalui Kasat Lantas Minsel Iptu Hadi Siswanto SIK.MH menyampaikan, bahwa rencananya Polres Minsel akan kesana yaitu memasang perangkat CCTV sebagai alat penunjang Tilang Elektronik, namun sayangnya alat tersebut mahal harganya, bisa dibayangkan satu titik pemasangan alat itu seharga Rp 500 juta-an.

Kasat Lantas Siswanto berharap, dimana dalam rapat kegiatan Zoom Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Selasa (23/03/2021) yang dilaksanakan di ruang rapat Polres Minsel, dihadiri Forum Pimpinan Daerah (Forkompimda), salah satunya Vera Lasut selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Minsel turut hadir dan mendengar seluruh pembicaraàn hal ETLE ini, dengan ini ibu Kadis boleh menyampaikan kepada Bupati kiranya mendukung program ini sekaligus kiranya membantu anggaran yang dibutuhkan nantinya.

“Rencana Polres Minsel akan memasang dua titik perangkat CCTV sebagai penunjang kegiatan E-tilang, adapun dua titik yang akan dipasang satu titik di perempatan trafik light di Amurang tepatnya dijalur trans sulawesi di depan bank BRI, satu titik lagi dipasang di perempatan  Tumpaan pusat pertokoan, jadi kebutuhan dua titik ini seharga Rp 1 M, muda-mudahan anggaran yang dibutuhkan segera terealisasi,”harap kasat lantas siswanto.

Walapun saat ini di wilayah Polres
Minsel belum ada fasilitas ETLE ini maka tindakan penilangan secara manual bisa dilakukan,” ya kami bisa lakukan tilang manual, dilakukan khususnya penindakan terhadap pengemudi roda empat maupun roda dua yang menimbulkan resiko lakalantas, contohnya melihat sopir ugal-ugalan dijalan raya atau mengemudi kendaraan dengan kecepatan melebihi maximum, mengunakan Handphone disaat mengendarai kendaraan, Kanlpot Racing, berkendara tanpa kaca spion,  tidak mengunakan helm, melanggar rambu-rambu lalulintas, intinya akan mengakibatkan kecelakaan, dan saat itulah ketika  anggota kami sedang melakukan patroli dijalan raya dan melihatnya (kasat mata -red) maka anggota kami melakukan tindakan tilang, bukan seperti yang lalu kami melakukan kegiatan operasi di satu titik (stationer -red), kami terus tingkatkan Patroli jalan raya untuk menekan lakalantas, terlebih di jam-jam padat kegiatan, apalagi kasus lakalantas tiga bulan berjalan ini sangat tinggi mencapai 32 kasus lakalantas roda dua dan 17 kasus roda empat, total 49 kasus lakalantas, untuk korban meninggal dunia 10 orang,” tegas Kasat lantas Siswanto.

Siswanto menghimbau kepada masyarakat Minsel yang akan berpergian ke kota Manado baik mengunakan kendaraan roda empat maupun roda dua agar supaya melengkapi perlengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan,” karena tilang elektronik di Manado sudah diberlakukan hari ini selasa (23/03), makanya kebiasaan tidak memasang shitbelt, dan mengunakan hp saat mengendarai jangan lagi dilakukan karena CCTV ETLE siap mengintai anda,” tutup Siswanto

Lokasi Pemasangan ETLE di Kota Manado ada di 11 titik yaitu Jl. Piere Tendean Kompleks Hitel Dragon, Jl. Piere Tendean Kompleks Centro Mantos, Jl. Piere Tendean Kompleks HSBC, Jl. Piere Tendean Kompleks Tokoh Golden, Jl. Sam Ratulangi Kompleks BCA, Jl. Sam Ratulangi Kompleks Apotek Setia II, Jl. Tololiu Supit Kompleks BPJS, Jl. WR Mongonsidi Kompleks Lapangan Bantik, Jl. Daan Mogot Kompleks BRI Unit Berkhimat, Jl. Santiago Kompleks Pasar Tuminting dan Jl. Balai Kota Kompleks Kantor Wali Kota Manado.(rixmy)