Penyegaran Empat Desa, ASN Jabat Hukum Tua

Minsel – Pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, untuk empat penjabat Hukum Tua yang dipercayakan diantaranya Desa Pontak, Pondos, Kapitu, dan Elusan dimana SK tersebut diserahkan kepada dua Camat, yakni Camat Ranoyapo Joiske Wakas Spd, dan Camat Amurang Barat Sonny Makaenas Ap.Msi, dan untuk dilanjutkan ke masing-masing penjabat Hukum Tua yang dipercayakan.

Acara ini dilakukan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minsel, Jumat (09/04) yang disaksikan oleh Kepala Dinas PMD, Hendrie S.C Lumapow SH.Msi.

Para Penjabat Hukum Tua yang dipercayan untuk Desa Pontak, Pers C.H. Rawung, Desa Pondos Ramly Karu, Desa Kapitu Sandra Rampisela, dan Desa Elusan Maxi Ampow.

Usai penyerahan SK kepada masing-masing penjabat Hukum tua, Kadis PMD memberikan arahan kepada ke empat Plt hukum tua yang dipercakan ini, agar menjalankan tugas dengan aturan yang ada dan  bertanggung jawab sepenuhnya

” Atas penyampaian Bupati dan Wakil Bupati saya meneruskan kepada para Hk tua yang dipercayakan ini agar melakukan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan sosial kemasyarakatan,  melaksanakan kegiatan pembangunan, dan yang paling terpenting mempersiapkan pemilihan Hk tua divinitif, terlebih memperhatikan sistem pengelolahan dana desa,” ujar Lumapow.

Lumapow mengingatkan kepada Hk tua agar mempergunakan atau memperlakukan dana desa yang sudah ada peruntukannya dan dilaksanakan sesuai aturan agar tidak melanggar hukum,” Bupati mengingatkan agar para Hk tua bila mengunakan anggaran desa harus mengikuti prosedur-prosedur pengelolahan keuangan yang benar, karena penguasa anggaran adalah Hk tua itu sendiri, jadi bilamana melakukan tindakan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya akan menerima akibatnya yaitu akan berurusan dengan Hukum, seperti yang dialami mantan Hk tua desa Malenos Baru diputus 4 tahun hukuman badan,” tegas Lumapow.(rixmy)