Asisten 1 Setdakab Minahasa Pimpin Rakor Tentang Surat Edaran Kementerian Agama

SulutLineNews, Minahasa- Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona virus Disease (Covid 19) dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1442 H, Pemerintah Kabupaten Minahasa melaksanakan rapat koordinasi terkait surat edaran kementerian agama nomor SE.03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri 1442 H bersama Imam dan BTM se Minahasa pada Senin (12/4/2021) pukul 10:00 WITA yang bertempat di Benteng Moraya Tondano.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid 19.

Bupati Minahasa Dr.Ir. Royke Oktavian Roring MSi, yang diwakili Asisten 1 Dr. Denny Mangala MSi dalam sambutannya mengatakan bahwa perkembangan penyebaran covid 19 di Minahasa dapat dikatakan sudah membaik, namun bukan berarti pemerintah akan melonggarkan semua kegiatan, aktifitas ekonomi sosial kemasyarakatan dan keagamaan tetap berlangsung dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan kepada para Imam dan BTM Se Minahasa diimbau untuk mengatur jamaah masing masing dalam melakukan ibadah di bulan ramadhan” ujar Mangala.

Kegiatan Rakor dihadiri oleh Asisten 1 Setdakab Minahasa Dr. Denny Mangala MSi, Kabag Kesra Dra. Martha Aguw, Kaban Kesbangpol Ir. Yani Moniung, Kasat Intelkam Polres Minahasa AKP Destam Dumat, Ketua MUI Kabupaten Minahasa Habib Husain Assagaf, Ketua PHBI Karim Laiya, serta Imam dan BTM se Minahasa.(Haris)