Minsel – Petugas Pos Pengawas SDKP (Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Amurang, belum lama ini menangkap empat Kapal Nelayan diantaranya, KM Michaela, KM Elshadai 06, KM Samudra 03,
KM Kristalin, ke-4 kapal ini berasal dari para nelayan Amurang di tangkap didaerah penangkapan ikan, karena tidak lengkap dokumen SLO (Surat Layak Operasi) dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar)
“SLO mereka melewati batas satu Trip, karena SLO hanya berlaku sekali melaut, artinya sejak mereka melaut beberapa hari atau beberapa minggu atau sebulan maupun lebih maka SLO itu masih berlaku, tetapi ketika kapal mereka sudah berlabuh atau mendarat berarti dokumen SLO itu sudah tidak berlaku, dan harus diperpanjang ketika akan melaut kembali, karena dokumen mereka tidak diperpanjang maka kami tangkap”Ujar Fenly.R Rankung selaku Kordinator pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pusat Wilayah Kerja Amurang.
Menurutnya, ke-empat kapal pelanggar tersebut hanya diberi peringatan bukan tindakan hukum, karena kesalahan mereka tidak terlalu fatal, selain itu kasian kalau ditindak hukum karena sudah pasti mereka akan kehilangan mata pencarian, apalagi akhir-akhir ini cuaca yang tidak menentu (ekstrem -red) sehingga dampak hasil tangkapan sangat minim,” Walapun sanksi bagi pelanggar peraturan akan didenda sebesar Rp 250 juta, dan tidak ada pidana kurungan, sehingga Kebijakan Kami yaitu tidak memproses hukum mereka hanya saja kami memberikan pembinaan, tetapi mereka harus memperpanjang SLO dan dokumen lainnya serta membuat surat perjanjian untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, jika melakukan kesalahan maka sanksi denda akan di lakukan bagi para mereka,”Ungkap Rankung
Rankung menambahkan, ada satu pelanggaran yang selalu dilakukan setiap para nelayan Amurang, yaitu menurunkan hasil tangkapan ikan dilokasi yang bukan pada tempatnya, seperti yang kita lihat dipinggiran pantai disepanjang kelurahan Bitung/Kambiow, Kel Pondang, Kel Ranomea dan sejumlah titik lainnya.
Memang pihak Pemda setempat dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Minsel selalu koordinasi kepada pihak kami sekaligus minta tolong agar mengarahkan kapal-kapal Amurang hasil tangkapan ikan diturunkan dipelabuhan PPI mobongo, karena kami merupakan penegak hukum diperairan Amurang.
“Pihak SDKP dan Dinas terkait disini sudah lama mensosialisasikan larangan bagi para nelayan menurunkan hasil tangkapan ikan yang bukan pada tempatnya, memang mereka kurang memperhatikan hal tersebut dan mereka hanya mementingkan hasil usaha mereka, misalnya ditempat itu lebih dekat ditempat pemasaran (Pasar 54 Amurang), dan lebih dekat dengan rumah tinggal mereka, sehingga dampaknya lokasi pelelangan ikan dipelabuhan mobongo menjadi sepi, tetapi kami dan dinas yang ada tidak bosan-bosan terus menegakkan aturan,” Tutup Rankung.(rixmy)






