12 Perangkat Desa Teep Di Non Aktifkan, Tim SCPD Buka Pendaftaran

Minsel – Penjabat Hukum Tua Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, memberhentikan 12 Perangkat Desa didalamnya termasuk Sekretaris Desa Dan seorang kepala seksi, mereka diberhentikan karena melakukan salah satu dan beberapa pasal yang terkandung  dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

“Kami melakukan segala sesuatu atau ketika kita bertindak harus sesuai aturan, seperti 12 perangkat desa ini sudah diberhentikan karena mereka melakukan kesalahan, dan telah melakukan berbagai tindakan tertentu dan sewenang-wenang, seperti halnya di pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dimana mereka telah melakukan atau merugikan kepentingan umum, menyalah gunakan hak wewenang sebagai perangkat desa, mengikuti dalam hal berpolitik atau berkampanye, terlebih kesalahan yang banyak dilakukan oleh mereka adalah mendiskriminasi golongan, orang atau pihak tertentu dengan sewenang-wenang atas jabatannya sebagai perangkat desa,”Ujar Pjb Hukum Tua Mersita Paula Rumokoy, SIP

Lanjut dikatakan Rumokoy bahwa kesalahan mereka sudah banyak diketahui oleh warga setempat dan bukti-bukti yang ada,”Setiap keselahan yang dilakukan mereka semuanya dari informasi masyarakat dan bukan hanya itu saya juga langsung membuktikan sendiri apa yang menjadi laporan warga setempat dan sebelum saya mengambil keputusan pemberhentian terhadap mereka, saya sudah melakukan terlebih dahulu suatu tindakan seperti surat panggilan, teguran, surat peringatan dan sebelumnya juga saya berkoordinasi lebih dahulu dengan atasan, baik melalui camat, dinas terkait PMD, terlebih kepada Bupati dan Wakil Bupati,”Tegasnya.

Rumokoy membeberkan kesalahan salah satu oknum didalamnya, yang mana tidak bisa ditoleren,” ya..ada salah satu perangkat didalamnya yang diberhentikan dimana yang bersangkutan tidak tinggal lagi didalam desa setempat, sudah tinggal diluar desa dan diduga tinggal bersama hubungan yang belum sah,”imbuhnya

Rumokoy menambahkan, bahwa saat ini sudah dibuka Seleksi Calon Perangkat Desa(SCPD) dibawah pimpinan Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Teep tahun 2021, yang diketuai oleh Buce Songgigilan, mereka diangkat berdasarkan Surat Keputusan Hukum Tua Teep No. 11 tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Perangkat Desa Teep,”Dan setelah itu, pihaknya melaksanakan sosialisasi serta membuka pendaftaran sejak tanggal 22 hingga 23 April 2021,  pendaftaran ini dibuka secara umum bagi masyarakat setempat asalkan memenuhi persyaratan dan mengikuti kriteria-kriteria yang berlaku,” tutup Mersita Paula Rumokoy, SIP

Sementara itu ketua tim SCPD berharap pelaksanaan ini berjalan dengan lancar dan pastinya mengacuh pada peraturan yang ada,”Berharap semua akan dibantu masyarakat Desa Teep biar semua berjalan dengan baik dan aman-aman. Terpenting disini, bagaimana kita menjadikan Teep lebih baik dari sebelumnya,’jelas Buce.(rixmy)