SulutLineNews, Minahasa- DPRD Kabupaten Minahasa menggelar rapat dengar pendapat dan mengundang warga yang menolak bersama warga yang mendukung pihak pengembang serta Dinas terkait pada Rabu (28/4/2021).
Terkait pengembangan perumahan yang di lakukan oleh perusahaan PT Bangun Minanga Lestari di Desa Sea Kecamatan Pineleng, DPRD Minahasa menggelar rapat dengar pendapat bersama masyarakat Desa Sea, baik yang menolak pengembangan serta warga yang mendukung bersama Dinas terkait yang mengeluarkan ijin pengembangan.
Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw yang memimpin langsung rapat mengatakan berdasarkan hasil pertemuan pihak pengembang telah memiliki perijinan untuk melakukan pengembangan dan dipersilahkan untuk melanjutkan perkerjaan pengembangan perumahan di Desa Sea.
Kandow menambahkan pihak DPRD tidak bisa menghambat pembangunan mengingat pihak pengembang telah memiliki perijinan yang di butuhkan serta bisa meningkatkan perekonomian warga desa seperti penyerapan tenaga kerja dan ketambahan pajak bagi pemerintah.
Kandouw juga berharap pihak pengembang untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perijinan yang ada sambil memperhatikan saluran drainase dan daerah resapan guna menghindari ancaman bencana di wilayah tersebut” terangnya.(Haris)






