Sosialisasi Pengurusan Pas Kecil dan Kelaikan Kapal

Untuk membantu memberikan kemudahan kepada para pemilik kapal perikanan, Kepala Kantor KSOP Kelas II Bitung, Stanislaus W. Wetik melalui Kasie KBPP Alimin Mokodompit dan Kasie SHSK Majumi Mamuaja, sosialisasikan ini dilakukan guna memudahan pengurusan dan perpanjangan Pas Kecil dan Kelaikan Kapal serta Status Hukum Kapal untuk Keselamatan Berlayar, Jumat (18/3/2022) di Kantor KSOP Bitung Wilayah Kerja Kema – Minahasa Utara.

Syarat kemudahan pengurusan Pas Kecil untuk kapal dibawah 6 GT diantaranya, permohonan, keterangan tukang yang ditandatangan dan diketahui pemerintah setempat, NPWP Pemilik, dan memiliki alat-alat keselamatan seperti life jacket dan ring bouy sesuai jumlah pelayar, Selanjutnya untuk pengukuran oleh tim ahli dari KSOP Bitung,
Untuk proses penerbitan ini tidak dikenakan biaya atau gratis,selanjutnya Untuk pengurusan kelengkapan surat kapal diatas 7GT keatas dikenakan biaya PNBP sesuai peraturan yang berlaku
Bagi seluruh kapal diminta agar menyiapkan alat komunikasi minimal Handy Takly