Lakukan Perbuatan Asusila, FM Ditangkap Unit II Resmob Minahasa

SulutLineNews, Minahasa- Pemuda asal Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, inisial FM (25) ditangkap Tim Unit II Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Bripka Surya selaku Katim.

Pelaku berhasil diringkus dirumahnya, di Desa Rumbia, Jaga 1, setelah melakukan tindakan asusila terhadap TL (12) gadis dibawah umur.

Bripka Surya menjelaskan, bahwa pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban sudah sejak dua tahun terakhir.

“Jadi aksi pelaku bermula pada bulan Agustus tahun 2020 Pukul 23:00 Wita, dan pelaku melakukan tindakan tersebut berulangkali hingga tahun 2022,” kata Bripka Surya Jumat (27/5/2022).

Aksi pelaku, dilakukan saat kedua orang tua korban sedang tidur, yang mana pelaku datang di rumah korban dan langsung masuk lewat jendela kamar korban.

“Saat itu pelaku mengajak korban bercerita, setelah itu pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan,” jelas Surya.

Tindakan pelaku terus berulang, hingga pada bulan Febuari 2022, Pukul 22:00 Wita, pelaku kembali masuk ke kamar korban lewat jendela dan membujuk korban untuk berhubungan badan.

“Jadi perbuatan pelaku terus berlanjut sampai berulang ulang kali, hingga orang tua korban sempat melihat pelaku masuk ke kamar korban dari jendela dan langsung melaporkan perbuatan pelaku,” papar Surya.

“Kasat Reskrim AKP Edi Susanto S.Sos membenarkan kejadian ini dan saat ini pelaku sudah kita amankan, pelaku telah dibawa ke Mako Polres minahasa untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Susanto.(HT)