Tersangka Narkotika Sabu 75 Gram Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Polresta Manado melaksanakan press release penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu RM alias Raymond, pada Senin (30/5/2022), di halaman Mapolresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyebut penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LPA/1090/X/2022/SPKT tanggal 26 Mei tahun 2022.
“Waktu dan kejadian terjadi pada tanggal 25 Mei 2022, sekitar pukul 13.45 WITA bertempat di Wenang Selatan, Kecamatan Wenang Kota Manado,” jelasnya di samping Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi dan Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Sirait menyebut barang bukti yang disita perkara ini yaitu satu paket besar plastik bening yang berisi dugaan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 70,82 Gr, dan satu paket bening dengan bersih 4,59 Gr, dos paket kiriman ekspedisi, satu buah sepatu merek Nike hitam dan satu buah handphone.
“Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidaer pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan 5 tahun penjara,” jelasnya.
Berdasarkan Informasi yang diterima Tribun Manado, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dimana di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Tim pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi, dan benar saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dari tangan tersangka, 2 paket plastik diduga narkotika jenis sabu sabu, Plastik besar berat brutto 73 gr, plastik kecil berat brutto 6 gr, serta barang bukti lain, sepasang sepatu Nike warna hitam, 76 plastik kecil bening warna putih.
2 paket sabu tersebut dibungkus dengan dos kotak yang berisikan sepatu dan diselipkan dalam salah satu sepatu dalam dos tersebut.