Waspada Pencemaran Lingkungan Laut, KSOP Beri Himbauan Kepada Pemilik Kapal
Sosialisasi Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dari Kapal dilaksanakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung (KSOP).
Kegiatan ini digelar pada Kamis (2/6/2022) di Hotel Gran Puri Manado.
Kepala Syahbandar Kelas II Bitung Stanislaus Wembly Wetik saat diwawancarai mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesadaran kepada pelaku industri pelayaran akan bahaya pencemaran lingkungan di laut.
“Pemerintah Indonesia telah mewajibkan adanya kepengurusan sertifikat dana jaminan ganti rugi,” ujarnya
Menurutnya melalui Permenhub nomor 29 tahun 2014, mewajibkan pemilik kapal memiliki sertifikat pencemaran minyak.
“Pemilik kapal yang mengangkut minyak curah 150 hingga 2 ribu Ton dengan ukuran kapal 100 GT hingga 1000 GT wajib mengasuransikan tanggung jawabnya kepada pihak ketiga,” ungkapnya.
Dia menjelaskan pemilik kapal wajib memiliki polis asuransi atau jaminan lembaga keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap pemilik kapal dapat memahami dan mengimplementasikan persyaratan dan prosedur administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Wetik.






