SulutLineNews, Minahasa- Guna menindak lanjuti keluhan warga dengan adanya limbah dari peternakan babi yang mengalir di komplex persawahan di Desa Tember, Kapolsek Tompaso Ipda M.K. Lattu S.Sos, MAP bersama hukum Tua Desa Tember Retty Sondakh turun langsung di lokasi yang berada di Jaga 1 komplex persawahan Senin (21/6/2022).

Hukum Tua kepada media mengatakan, Pihak kami selaku pemerintah desa mendengar keluhan dari masyarakat bahwa ada limbah peternakan di area pertanian padi berdasarkan hasil pemantauan kami sebaiknya pengelola peternakan harus membuat pembuangan yang layak, sebab hal ini mengganggu para warga penggarap persawahan yang mengalami gagal panen.

Adapun lokasi tersebut berada di area jalan desa berbatasan antara desa Tember, Liba dan tempang yang diduga terkena dampak.
Harapan kami dari pemerintah desa agar supaya pemilik peternakan membuat pembuangan yang layak karena waktu adanya pembuatan kandang tersebut tidak ada konfirmasi dengan pemerintah desa, dan peternakan harus memiliki ijin dari dinas terkait, sebab sudah melebihi dari seratus hingga seribu ekor ternak babi” Terang Kuntua.
Sementara itu Kapolsek Tompaso Ipda M.K Lattu, S.Sos, MAP, saat diwawancarai menyampaikan ” Kehadiran Kepolisian disini karena ada komplain dari masyarakat dan sudah di angkat dalam Rakor Kecamatan oleh Ibu Hukum Tua bahwa dengan adanya dampak dari limbah tersebut sehingga ada yang merasa dirugikan dari produktifitas hasil pertanian padi dan kita sebagai aparat kepolisian harus hadir untuk melihat kebenaran dilapangan seperti apa dan langkah langkah yang harus diambil dari mediasi kedua bela pihak baik dari desa maupun pihak pengusaha agar supaya mencari solusi terbaik dari dampak dari limbah itu sendiri” ujar Lattu.
Salah satu pengelola peternakan mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengkoordinasikan dengan pihak pemerintah desa untuk mencari solusi terbaik terkait pembuangan limbah peternakan.(HT)






