Lakukan Penganiayaan Gunakan Besi Stenlis, Unit II Resmob Berhasil Tangkap Pelaku

SulutLineNews, Minahasa- Pelaku penganiayaan AD (34) alias allen alamat Desa Toliang Oki jaga III Kecamatan Eris pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 00.45 Wita, berhasil dibekuk TIM II Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Katim Bripka Surya, pada Pukul 03.45 Wita atau sekitar 2 jam dari kejadian.

Kronologisnya, pada kamis malam sekira Pukul 00:45 Wita, teman pelaku ‘ba kuku’ atau berteriak dari kompleks Roket ke arah Indomart di Desa Toliang Oki, sambil pelaku Allen menegur korban Veky Politon (45) dengan dialeg Manado ‘Om jang taru kira ne’. Namun, korban merasa tersinggung sehingga dia langsung mencengkaram kera baju pelaku dan mendorong sampai tersandar di mobil pick up.

Besi stenlis yang digunakan pelaku untuk memukul korban
Saat itu, korban melihat teman pelaku bakal memukulnya sehingga dia langsung menghindar. Disisi lain, pelaku Allen mendapat kesempatan kemudian mengambil besi stenlis yang dibawahnya dari rumah serta memukul dibagian kepala korban hingga mengeluarkan darah segar.

Usai memukul korban, saat itu juga pelaku langsung melarikan diri. Akibat tindak penganiayaan yang dilakukan Allen, korban mengalami luka sobek di kepala sebelah kanan sebanyak 7 jahitan.

Mendapat laporan dengan nomor : LP/B/382/VII/2022/SPKT/ Polres Minahasa/Polda Sulut, sehingga TIM II Resmob Polres Minahasa langsung bergerak ke TKP guna mencari pelaku penganiayaan.

“Setelah mendapat laporan kami bersama Anggota Polsek Eris langsung mendatangi TKP untuk mencari pelaku penganiayaan. Akhirnya, kurang lebih 2 jam pelaku Allen bisa diamankan di desa itu juga, kemudian dibawa ke Mako Polres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujar Surya.(HT)