Subdit Tipiiter Polda Sulut Amankan 6050 Liter Solar Ilegal, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

MANADO – Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan 6010 BBM jenis solar bersubdisi.

Dua orang pelaku inisal WB (38) yang adalah pemilik solar bersubdisi dan GL (32) pembeli solar bersubdisi berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast mengatakan penangkapan ini terjadi pada (24/8/2022) sekira pukul 20.00 WITA di lokasi Kelurahan Tinoor Satu, Kecamatan Tomohon Utara.

“Personil Ditreskrimsus yang dipimpin Kasubdit Tipiter Kompol Irwanto mengamankan terduga pelaku Inisial WP yang sedang melakukan transaksi jual beli BBM dengan seorang perempuan inisial GL,” jelasnya.

Kemudian dilakukan penelusuran hasil BBM solar bersubdsi yang berasal dari tempat penimbunan yang berada di gudang milik terduga pelaku WP.

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh anggota yaitu
1. 242 galon atau 25 liter.
2. 3 unit mobil pickup merek Grand Max, DB 8581 NA, DB 8603 BJ, dan DB 8205 LG.
3. 3 buah STNK Mobil.
4. 1 unit Kijang Krista yang telah dimodifikasi tangki BBMnya dengan nopol DB 1064 MJ, “ujarnya.

Abast pun menyebut sebanyak 5 sopir telah diperiksa, mereka Olandi Tumbelaka (25), Ricky Tumbelaka (27), Andre Kasenda (18), Onli Rinjap (28), Iwan Bororing (36).

“Jadi disini terungkap pelaku menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan serta penimbunan BBM jenis solar subsidi,” jelasnya

Sementara itu Kasubdit Tipiter Kompol Irwanto mengakui ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penimbunan 6050 liter solar di Minahasa Sulawesi Utara ini.

“Yang pasti ada dan ini masih kita akan kembangkan lebih lanjut, karena ini baru tertangkap tadi malam yang pasti akan ada pengembangan pelaku lain,” ujarnya.

Irwanto menyebut jika pada pengungkapan ini tidak ada keterlibatan dari pihak SPBU, pasalnya penangkapan dilakukan di tempat penimbunan.

“Kita tangkap bukan saat mengisi di SPBU, tapi minyak solar ini setelah diambil dari tempat penimbunan,”jelasnya.

Menurutnya modus yang dilakukan pelaku yakin diambil dari beberapa SBPU yang dilansir menggunakan beberapa tangki standar dan modifikasi.

“Mereka kemudian mengumpulkan di suatu gudang di Kelurahan Kinali, setelah itu diambil kembali untuk dilakukan transaksi, dan ini kita tangkap tidak berada di salah satu SPBU manapun,” jelasnya.

Irwanto menambahkan untuk pasal yang dikenakan pada pelaku yaitu, pasal 55 sebagaimana diatur dalam UU Migas yang diperbaharui dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar.