Disaksikan Camat Langowan Utara, Pemdes Tempang Dua Salurkan BLT Bulan 7, 8 dan 9

SulutLineNews, Minahasa- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap 7,8 dan 9 disalurkan Pemerintah Desa Tempang Dua pada Senin (16/9/2022) bertempat di gedung nimaesa.

Penyaluran tersebut dipantau langsung oleh Camat Langowan Utara Yenni Palit, dan Hukum Tua Tempang Dua Seftian Lukow, Sekdes Vendrah Pesak serta aparat desa lainnya.

” Bagi penerima BLT diwajibkan untuk melampirkan foto copy KTP, surat vaksin dan Kartu keluarga sebagai persyaratan, ujar Hukum Tua dalam sambutannya.

Ditambahkannya, Kepada warga yang menerima BLT diharapkan dana tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan keluarga yaitu membeli bahan pokok makanan.

“Jumlah kelompok Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 88 orang penerima, dengan jumlah total Rp 900.000, dari bulan juli, agustus, dan september (3 tahap) yang disalurkan langsung pihak bank Sulut Go” tutup Hukum Tua Seftian Lukow. (HT)