Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Motor Berhasil Ditangkap Team Resmob Polda Sulut

Cara pelaku pencurian motor melakukan aksinya akhirnya terungkap.

Mereka ternyata secara diam-diam masuk kedalam rumah korban dengan membuka gembok setiap pintu, dan mengambil kunci motor, serta barang-barang elektronik lainnya.

Dari situ mereka langsung menuju ke arah motor yang terpakir dan membawa barang curian serta menyimpannya di salah satu tempat.

Kemudian barang tersebut dijual di market place Facebook dengan harga yang lebih murah.

Dari tangan pelaku, diamankan beberapa barang bukti berupa alat potong gembok yang digunakan pelaku untuk masuk kedalam rumah.

HM salah satu saat diwawancarai mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali.

“Jadi ini yang ketiga kali saya lakukan semenjak saya hampir 10 bulan berada di Sulawesi Utara,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Resmob Polda Sulut mengamankan dua pelaku kasus pencurian bermotor.

Pelaku diketahui adalah HM (22) asal Jambi Provinsi Sumatera dan R (38) asal desa Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

Keduanya mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

HM yang melakukan pencurian, sedangkan R yang menjual di marketplace Facebook.

Mereka nekat mencuri tiga unit motor di beberapa lokasi, pertama di daerah Malalayang, kedua di daerah tikala, dan di depan Kawasan Mega Mas.

Para pelaku kemudian menjual barang curian tersebut ke beberapa daerah di Desa Tombatu dan Kota bitung.

Atas laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polda Sulawesi Utara langsung melakukan pergerakan cepat.

Setelah dilakukan pengembangan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di daerah Malalayang.

Mereka pun akhirnya langsung ditangkap, namun karena berusaha melawan petugas, salah satu pelaku diberi tembakan tegas dan terukur oleh anggota Resmob Polda Sulut (Rl)