Anggota BPD Desa Tempang Dua Dilantik Camat Langowan Utara

SulutLineNews, Minahasa- Pemerintah Kecamatan Langowan Utara, melantik anggota BPD Desa Tempang dua atas nama Riva S. Tumilaar, pada Kamis (22/9/2022) yang bertempat di kantor Camat Langowan Utara.

Anggota BPD dilantik langsung oleh Camat Langowan Utara Dra. Yeni Palit,SE yang disaksikan langsung oleh Hukum Tua Desa Tempang, ketua BPD Servi B. Manitik dan jajaran pemerintah kecamatan.

Camat mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan Badan Permusyawaratan Rakyat di desa yang terdiri dari tokoh masyarakat atau tokoh agama dan lainnya. BPD sendiri dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Secara yuridis tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengacu pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Dengan pelantikan sekarang Pemerintahan Desa khususnya di desa Tempang dua sudah lengkap sehingga bisa bekerja menyusun produk aturan yang mengikat.

Kepada anggota BPD yang baru dilantik, kiranya bisa bersinergi dengan pihak aparat desa untuk kesejahteraan masyarakat desa Tempang dua.

Sementara Hukum Tua Desa Tempang Dua, Seftian Lukow menyampaikan Kepada para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam bekerja bisa saling menjalin kekompakan dalam memajukan desa sehingga tercipta kemajuan desa dan dirasakan oleh masyarakat desa” ujar Hukum Tua.(HT)