
MANADO-Sulawesi Utara jadi salah satu wilayah yang masuk kawasan prioritas untuk pengembangan pariwisata.
Untuk menopang program tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, telah mempersiapkan pembangunan Politeknik Pariwisata (Poltekpar) di wilayah Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Kehadiran Poltekpar dipastikan akan menaikan standar pariwisata di Sulut ke depan karena SDM akan semakin baik levelnya. Namun sayang, pembangunan Poltekpar di wilayah Kalasey Dua tersebut, diduga terbentur dengan penolakan sejumlah warga.
Padahal lahan yang akan dipakai untuk mendirikan Poltekpar merupakan milik negara. Hibah dari pemerintah Provinsi Sulut kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Muncul dugaan ada oknum mengatas namakan masyarakat bermain atas tanah negara tersebut. Diharapkan kepolisian di bawah Kapolda Sulut yang baru Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto SH MH, agar menyelidiki persoalan ini sesuai instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tanah. Apalagi ada informasi, adanya dugaan ancaman dari warga ke pekerja proyek agar tidak masuk ke lahan negara tersebut.
Hibah bernomor: 590/22.1536/Sekre dan Nomor: PKS/1/PA.03.02/MK/2022, diteken oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey sebagai pihak kesatu dan Menparkraf Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pihak kedua.
Penolakan warga tersebut bahkan juga telah dimentahkan oleh keputusan Hakim PTUN Manado pada tanggal 22 Juli 2022 dengan putusan perkara nomor: 9/G/2022/PTUN. Mdo pada halaman 65-66 dari 67 halaman putusan. Lalu dikuatkan lagi dengan putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar pada 4 Oktober 2022 bernomor: 153/B/2022/PT.TUN.Mks.
Pemerintah desa dan kecamatan, bahkan ikut mengakui jika lahan tersebut merupakan milik negara.
Hukum Tua Desa Kalasey Dua Marthen Tamamekeng menyebut, soal pembangunan Poltepar tersebut memang mendapat protes dari warga setempat. Menurutnya, bahkan gugatan sudah berproses hingga di PTUN.
“Ya, memang ada protes dari warga. Dalam masalah ini, kami pun dari pemerintah desa pun seakan sudah tak dianggap,” kata Tamamekeng, saat dikonfirmasi (25/10).
Marthen menyebut, warga masih ngotot menunggu adanya sosialisasi kembali dari pihak kementerian atau pihak terkait lainnya.
“Jadi mereka (warga, red) masih menunggu sosialisasi kembali dari pihak kementerian pariwisata. Padahal juga sosialisasi sudah dua kali dilaksanakan,” sebutnya.
Terpisah, Camat Mandolang Reyly Pinasang turut menyayangkan adanya protes dari warga. Dijelaskan dia, gugatan warga tersebut muncul karena lahan yang mereka garap akan dibangun Poltekpar, meski lahan tersebut milik pemerintah.
“Para warga yang menggarap lahan tersebut terus melakukan protes. Dan saat ini setahu saya masalah tersebut masih berproses, meski akan ada ganti rugi dari pemerintah (25/10)
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya tidak ragu mengusut kasus tindak pidana mafia tanah.
Dia mengatakan perintahnya sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit beberapa waktu lalu.
Mantan Kabareskrim ini juga meminta anggota kepolisian untuk menindak pihak yang melindungi dan menjadi aktor intelektual dari sindikat mafia tanah. “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” ucap Sigit.
Kapolri mengatakan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. “Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ucap Sigit.






