Rapat Paripurna Dalam Rangka APBD Tahun 2023, Diikuti Walikota Tomohon

Tomohon – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL bertempat di Ruang rapat DPRD Kota Tomohon.

Hadir dalam rapat Mewakili Kapolres Tomohon Wakapolres Tomohon Kompol. Ferdinand Runtu, Mewakili Kajari Tomohon Kasi Intel Oktavianus Stefanus Tumuju SH, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Tomohon Kapten Armed Zadrak C Sonlay, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon

Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH mengatakan,
Tahun 2023 merupakan tahun kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota tomohon tahun 2021-2026 sebagaimana tertuang dalam  Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021–2026.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 disusun berpedoman pada rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan pada tanggal 11 juli 2022 kepada DPRD serta mempedomani dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2023. (Tya)