Ditreskrimsus Polda Sulut Menangkan Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Proyek Jalan Insil Bolmong

Dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk pada Dinas PUPR Kabupaten Bolmong masuk babak sidang pra peradilan di Pengadilan Tipikor Manado.

Hasilnya? Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pimpinan Direktur Kombes Pol Nasriadi, memenangkan pra peradilan ini.

Pasalnya, seluruh permohonan tersangka TS ditolak oleh Hakim Alvi Usup SH MH. “Iya benar, tim Subdit Tipikor Polda Sulut, memenangkan pra peradilan dalam kasus ini,. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tandas Dirreskrimus Kombes Pol Nasriadi, saat dikonfirmasi Manado Post, Selasa (8/11).

Diketahui, pelaksanaan sidang Praperadilan Nomor 12/Pid.pra/2022/PN.Mnd pada pengadilan Tipikor Manado dengan Pemohon TS dan termohon Kapolda Sulut CQ Dirreskrimsus Polda Sulut, terkait penanganan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk pada Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2020, yang dikerjakan oleh PT GAS (inisial), yang penanganannya ditangani Penyidik Subdit Tipidkor.

Dalam persidangannya pemohon mengajukan sejumlah permintaan, yaitu pemohon meminta kepada hakim praperdilan untuk menyatakan tidak sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon karena tidak didahului oleh penyelidikan.

Juga meminta, menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon yag dilakukan oleh termohon, karena penyidik telah melakukan rekayasa dalam penyidikan dan Pemohon bukanlah merupakan pihak terkait dalam pekerjaan karena tidak masuk dalam kepengurusan PT Gading Asli sejati.

Lalu, meminta hakim menyatakan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam penyidikan, merupakan tidak sah karena merupakan rekayasa penyidik bersama ahli Teknik dan Ahli auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulut.

Pemohon juga meminta hakim, untuk menyatakan penahanan tidak sah terhadap Pemohon, yang dilakukan oleh Termohon karena tidak dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Bahwa termohon (Subdit Tipikor Ditreskrimsus, red) telah menjawab dan membuktikan semua permohonan Pemohon di pengadilan.

Hakim praperadilan atas nama Alvi Usup SH MH, telah memutus perkara praperadilan tersebut pada tanggal 8 November 2022, dengan menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.