Ditreskrimsus Polda Sulut Tahan Dua Oknum Karyawan BRI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, resmi menahan dua tersangka pemalsuan berkas pada bank milik BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang ada di Kota Manado.

Masing-masing merupakan karyawan dan berinisial MPPM alias Moriane dan FP alias Feiby.

Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/472/X/2021/SPKT/POLDA SULUT tanggal 4 Oktober 2021, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/27/XI/2022/

Dit Reskrimsus tanggal 29 November 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/28/XI/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 29 November 2022.

Keduanya ditahan sejak Selasa (29/11/2022), di Ruang Tahanan Negara Polda Sulut, pukul 11.00 WITA. Para tersangka sebelumnya bertugas di BRI daerah Karombasan dan daerah Manado Selatan.

Mereka diduga keras telah melakukan atau setidak-tidaknya membantu melakukan atau setidak-tidaknya turut serta melakukan tindak pidana pencatatan palsu dan menghilangkan atau tidak memasukan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana, yang terjadi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,” beber Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi kepada Manado Post, Kamis (1/12/2022).

Total kerugian negara sebesar lima miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah),” tandas Nasriadi.

Sebelum penahanan terhadap para tersangka, telah dilakukan test kesehatan serta Rapid test Antigen dengan hasil negatif.