KSOP Bitung Keluarkan Surat Edaran Larangan Pelayaran Kapal

SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Kementrian perhubungan direktorat jendral perhubungan laut Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bitung mengeluarkan surat edaran tentang informasi cuaca buruk yang berisi larangan berlayar bagi kapal-kapal penumpang.

Kepala KSOP Bitung, Wembly Stanislaus Wetik mengatakan, surat edaran larangan berlayar yang dikeluarkan berdasarkan pelayaran dan peringatan dini gelombang tinggi stasiun meteorologi kelas II Maritim Bitung.

“Surat peringatan cuaca buruk untuk kapal-kapal yang berlayar agar tidak melakukan pelayaran, apalagi kapal kecil,” ujar Wetik

Wetik berharap agar pihak perusahaan pelayaran kapal selalu memperhatikan kondisi cuaca dan berkoordinasi dengan pihak BMKG.

“Kapal-kapal besar perhatikan kondisi cuaca dan update berita dari BMKG sampai ada informasi cuaca bagus baru kita dikeluarkan izin berlayar,” tegasnya.

Berikut surat edaran yang dikeluarkan KSOP Bitung.

             S U R A T  E D A R A N
No. SE-KSOP.BTG/3/Tahun 2023

TENTANG PENUNDAAN PEMBERIAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR(SPB)

1. Latar Belakang Kondisi Cuaca Ekstrim di beberapa perairan Indonesia serta pemantauan cuaca dari BMKG
2. Maksud dan Tujuan Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang disebabkan oleh cuaca ekstrim
3. Ruang Lingkup Pelaksanaan pengawasan pada saat pengajuan Surat Persetujuan Berlayar olehPerusahaan
pelayaran/Operator Kapal di wilayah kerja Pelabuhan Bitung(dilingkungan kerjaserta
pengawasan KSOP Kelas II Bitung
4. Tersebut butir 1 (satu) diatas, untuk mengantisipasi terjadinya Korban jiwa

a. Maklumat pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
No.AL.202/2/15/DJPL/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pengawasan Kapal
Berlayar pada cuaca Ekstrim
b. Prakiraan Cuaca dari Badan Meteorologi Kimatologi dan Geofisika
No.ME.01.02/457/KBTG/II/2023 Tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan 15 Februari
2023
5. Isi Edaran
a. Agar seluruh Nahkoda diwajibkan tetap memantau kondisi cuaca dan kapalnya sebelum
mengajukan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) kepada Syahbandar;
b. Agar perusahaan Pelayaran dan operator kapal/agen kapal didalam mengajukan
permohonan keberangkatan kapal untuk memperhatikan berita cuaca dari BMKG
c. Apabila cuaca buruk/ekstrim,Syahbandar akan menunda seluruh keberangkatan kapal
sampai dengan cuaca normal/membaik;
d. Apabila ditemukan adanya gangguan dan atau kejadian kecelakaan kapal agar segera
melaporkan ke Syahbandar/Penjagaan laut dan Pantai/Badan Pencarian dan Pertolongan.

Ronny