SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung, menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait “Inaportnet Pelayaran Rakyat dan Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Dari Kapal, Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung Stanislaus Wetik di Ballroom Swiss Bel Hotel Manado Selasa, 4/04/23.

Rakor dan sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah Instansi dan Perusahaan terkait.
Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung Stanislaus Wetik menyampaikan, bahwa kegiatan lebih banyak mengarah pada pengguna jasa di Pelabuhan Bitung, untuk menindaklanjuti surat edaran Kementrian Perhubungan dan surat Ditjen Perhubungan Laut terkait dengan penerapan Inaportnet.
“Kegiatan ini adalah tindaklanjut dari SE Kementrian Perhubungan serta surat dari Ditjen Perhubungan Laut terkait dengan Inaportnet, ini kita akan terapkan juga bagi kapal – kapal pelayanan rakyat, karna sebelumnya kita sudah terapkan pada kapal – kapal nasional” kata Wetik.
Wetik menambahkan bahwa para peserta rakor dan sosialisasi ini nantinya akan dibimbing oleh instruktur yang handal dari pusat, yang akan di datangkan pihak KSOP Bitung.
“Untuk itu kita akan memberikan pelajaran dengan mendatangkan Instruktur dari pusat untuk memberikan pembelajaran atau pelatihan Inaportnet itu sendiri” sambung Wetik.
Sementara itu Wetik juga menjelaskan pemberlakuan jaminan ganti rugi pencemaran minyak dari kapal serta jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal ini, juga akan kami terapkan.
“nanti kedepan ini akan menjadibsalah satu persyaratan untuk penerbitan surat persetujuan berlayar” jelas Wetik.
Diketahui Inaportnet merupakan sistem informasi layanan tunggal secara elektronik berbasis internet untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang dari seluruh Instansi terkait atau pemangku kepentingan di pelabuhan (termasuk sistem layanan Badan Usaha Pelabuhan).
Hal ini dilakukan Kemenhub RI bentuk kesungguhan dan komitmen Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan sistem layanan kapal dan barang di pelabuhan yang andal dan terpercaya.
Wetik menambahkan, sampai sejauh ini memang belum ada yang melakukan pencemaran tersebut dan kami terus mengantisipasinya dengan selalu mengingatkan pada pihak terkait.
“Makanya kita memberikan sosialisasi ini bukan hanya dari sisi daratnya saja tapi juga dari sisi laut atau dari kapal itu sendiri, bagaimana kapal -kapal ini mengantisipasi pencemaran dan apa saja yang harus dilakukan, dan tentunya sebelum dari pada itu kami melakukan pemeriksaan. Tindakan sanksipun akan mengikuti jika ada kapal yang melakukan pencemaran, berupa penundaan pelayanan kepelabuhannya” Jelas Wetik.
Diketahui rakor dan sosialisasi ini disambut antusias oleh para peserta, karena bisa teredukasi dari berbagai macam hal, para peserta berharap agenda ini bisa rutin dilaksanakan karena agar terus berdampak baik bagi semua pihak.
ADP






