SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut menetapkan tersangka JP alias jane Warga Minahasa, Sulawesi Utara, karena diduga menggelapkan dana arisan ratusan juta rupiah.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan oleh korban Tirza Bollegraf yang merupakan pengurus arisan yang diikuti oleh tersangka JP.
Kasus ini dilaporkan sejak 28 November 2022 silam dengan nomor Laporan Polisi B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.
Dengan proses yang cukup panjang akhirnya Polda Sulut resmi menahan JP yang kini telah berstatus tersangka. Kini Tersangkapun mendekam di Ruang Tahanan titipan Polda Sulut.
Hal ini disampaikan langsung oleh korban Tirza Bollegraf, bahwa benar JP telah ditahan di Mapolda Sulut.
“Iya JM ditahan di Mapolda Sulut, JP harus bertanggung jawab apa yang telah dilakukan” Jelas Tirza pada awak media.
Tirza juga mengungkapkan bahwa sebenarnya uang yang digelapkan tersangka berjumlah 483 juta rupiah.
“Namun yang saya laporkan di Polda itu hanya 169 juta rupiah” Kata Tirza.
Tirza juga menyampaikan modus terduga pelaku berawal saat jadwal arisan yang seharusnya giliran korban, diminta oleh tersangka JP.
Korbanpun percaya pada JP dan mengiyakannya sehingga memberikan uang arisan dari tiga orang member arisan.
“Tidak saya sangka uang itu tidak kunjung kembali padahal niat baik saya ini juga menutupi hutang dalam agenda Arisan sebelumnya” Jelas Tirza dengan nada kesal.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes G.F Siahaan yang dikonfirmasi mengatakan terkait informasi ini masih akan dicek ke penyidik.
“Iya nanti akan saya cek ke penyidik” singkat Kombes G.F Siahaan.
Korban berharap kasus ini dapat diusut tuntas Polda Sulut karena sangat merugikan dirinya.
“Saya harap kasus ini boleh diusut tuntas Polda Sulut, saya rugi, itu bayar ke member pakai uang saya terlebih dahulu” tutup Tirza .
***






